Thursday, July 5, 2012

Hukuman Mati

Salah 1 hal kontroversial adalah mengenai perlu tidaknya hukuman mati.

Biar saya tegaskan posisi saya di awal argumentasi ini: saya SETUJU hukuman mati cuma untuk BEBERAPA kejahatan: genosida, pembunuhan massal, terorisme, pembunuhan berantai, dan kediktatoran keji. Menurut saya, argumen anti-hukuman mati tak valid untuk kejahatan² tsb. Berikut ulasannya:

1) Argumen "Kita tak bisa menghukum mati karena kalau salah vonis, kita tak bisa membetulkannya!" itu nonsense.
Risiko ini tak membuat kita menghapuskan militer, padahal vonis perlunya perang atau tidak sering salah, dan korbannya ribuan. Risiko ini juga tak membuat kita berhenti mempersenjatai polisi. Padahal vonis yang dijatuhkan polisi apakah dia harus menembak atau tidak, cuma diambil dia sendiri, dengan informasi yang terbatas, dan "under pressure."

2) Untuk para kriminal dengan pengikut: kalau mereka masih punya pengikut di luar, selama mereka masih hidup dan ditahan oleh pihak berwajib, pengikut mereka bisa melakukan penyanderaan.
Saya sih takkan mau membayar uang tebusan. Itu cuma akan mendorong orang² melakukan penyanderaan. Namun di dunia nyata tak semudah itukan? Ada pertimbangan politis. Ada desakan² dari berbagai pihak untuk membayar tebusan, dst. Bisa jadi proses penyanderaan itu kacau dan akhirnya sanderanya terbunuh. Bisa jadi pemerintah akhirnya melembek dan melepaskan si kriminal. Lihat point berikutnya. Hukum mati haram jadah itu, habis perkarakan?

3) Kalau para kriminal tsb berhasil melarikan diri dari penjara, mereka akan membunuh lagi.
Hei para penentang hukuman mati, kalau para haram jadah itu lepas dan membunuh lagi anda mau tanggung jawab?


Namun untuk kasus korupsi, argumen salah vonis benar² serius. Memfitnah orang melakukan korupsi JAUH LEBIH MUDAH daripada memfitnah orang melakukan genosida atau pembunuhan massal atau kediktatoran keji. Di saat yang sama, argumen #2 &#3 itu irelevan untuk para koruptor. Yang paling utama dalam menghukum koruptor adalah memastikan semua uang yang dia curi dari negara dikembalikan. "Hukuman mati buat koruptor" baru bisa menjadi pilihan sahih kalau sistem peradilan Indonesia tak korup lagi.


No comments:

Post a Comment